Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Warga oleh Suporter

Magelang Football - Sedikitnya dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang dilakukan oleh kelompok suporter sepakbola yang melintas di Temanggung, Minggu (23/7/17) dini hari lalu.

Dalam kejadian itu, satu warga meninggal dunia.

Korban meninggal yang merupakan seorang pekerja di sebuah gudang distributor cabai dan sayur-sayuran tersebut, adalah Muhammad Nur Ananda, warga Dusun Harjosari, Desa Madyocondro, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Kapolres Temanggung, AKBP Maesa Soegriwo, mengatakan bahwa satu tersangka ditangkap lebih dulu, pada Minggu (23/7/17) pagi, usai melakukan penganiayaan.

Selain dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih ada pelaku lain yang masih dalam pengejaran.

"Ada dua orang yang kami amankan. Tapi, untuk saat ini kami belum bisa membeberkan nama atau inisial, karena masih dalam pengembangan," ujarnya, Kamis (27/7/17).

Adapun penetapan kedua tersangka, menurut Kapolres, sudah melalui beberapa tahapan.

Mulai dari pemeriksaan satu orang pelaku yang lebih dulu tertangkap usai kejadian, yang kemudian disinkronisasi dengan keterangan dari pelaku dan saksi-saksi.

Namun, lanjut Maesa, sampai sekarang di antara dua tersangka itu belum ada yang mengaku sebagai eksekutor penusuk korban.

Karena itu, pendalaman kasus akan terus dilakukan, bermodal keterangan dari keduanya. Ia tak menutup kemungkinan, bakal ada tersangka tambahan.

"Dari keterangan keduanya, masih ada keterlibatan orang lain, karena mereka kan berangkat rombongan naik bis. Ini yang masih kita dalami," katanya.

Selain dua orang tersangka, Polres Temanggung juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain, dua unit bus yang dinaiki oleh rombongan supporter, serta sebuah pipa peralon yang dipasangi dengan paku-paku.

Kini, keduanya sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres setempat.

Maesa berujar, kedua tersangka bakal dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, juncto pasal 351 KUHP.

Dalam kejadian tersebut, selain satu orang warga yang meregang nyawa setelah ditusuk pada bagian dada dari belakang hingga tembus ke depan, masih ada dua korban lainnya mengalami luka ringan, serta satu menderita luka berat. (tribunnews)